Ini Syarat Pasien Tertular Covid-19 Bisa Isoman Atau Dirawat di RS

Ini Syarat Pasien Tertular Covid-19 Bisa Isoman Atau Dirawat di RS

JURU Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito meminta masyarakat yang melakukan isolasi mencermati gejala mulai yang ringan hingga berat. Adapun derajat keparahan gejala Covid-19 terdiri dari Tanpa Gejala, Gejala Ringan, Gejala Sedang dan Gejala Berat.

Meningkatnya kasus Covid-19 mulai membebani fasilitas kesehatan di rumah sakit. Masyarakat tanpa gejala dan ringan diminta untuk melakukan isolasi mandiri di rumah. RS diperuntukkan bagi mereka yang sudah bergejala sedang dan berat. Lalu bagaimana jika lansia tapi gejala ringan?

Pada OTG, tidak ditemukan adanya gejala klinis pada orang positif Covid-19. Dalam hal ini, testing satu-satunya cara memastikannya. Untuk tingkatan ini, disarankan berkala bagi masyarakat dengan mobilitas dan interaksi tinggi dengan orang lain. Dan yang terpenting, jika merasa sehat tetap harus disiplin protokol kesehatan.

“Seharusnya, belajar dari pengalaman sebelumnya, jika lalai protokol kesehatan, ataupun abai terhadap gejala-gejala Covid-19, sama saja membahayakan nyawa diri sendiri serta orang lain,” jelas Prof Wiku dalam keterangan Satgas Covid-19, Senin (7/2).

BACA JUGA:

·  Sosok Panglima Jilah, Keturunan Bangsawan Dayak, Pemimpin Pasukan Merah Punya Ilmu Kebal

·  Raja Terakhir Pajajaran, Putra Prabu Siliwangi dari Nyi Kentring Manik

Kedua, gejala ringan. Ada gejala namun tanpa sesak napas atau penurunan saturasi oksigen. Biasanya dapat ditemukan gejala salah satu atau lebih seperti demam, batuk, kelelahan, nyeri otot, sakit kepala, diare, mual, muntah, tidak mampu mencium bau, serta lidah tidak mampu merasakan makanan.

Ketiga, gejala sedang. Yaitu yang bergejala disertai sesak napas dan napas cepat, namun saturasi oksigennya masih berada diatas 93 persen.

Syarat Isoman

Baik orang yang bergejala ringan dan tanpa gejala wajib melakukan isolasi atau isolasi mandiri (isoman) di kediaman masing-masing dengan semua syarat terpenuhi. Yakni, berusia kurang dari 45 tahun, tidak memiliki komorbid atau penyakit penyerta, tempat isoman memiliki kamar dan kamar mandi terpisah. Serta memenuhi syarat tambahan sesuai surat edaran Kementerian Kesehatan yaitu dapat mengakses layanan telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, berkomitmen menyelesaikan isolasi sebelum diizinkan keluar, dan dapat menggunakan alat pengukur saturasi oksigen.

Berita berlanjut di halaman berikutnya:

BACA JUGA:

·  Pencuri Ngaku Asal Cirebon Kena Prank di Tangerang, Ada yang Kenal?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: